Perizinan 9 Klinik Macet, Ini Tanggapan Dinas Cipta Karya

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember Rahman Anda menanggapi keluhan masyarakat terkait perizinan klinik yang belum keluar. Ia mengatakan, ada sembilan data klinik yang terdaftar di dinasnya yaitu di daerah Kencong, Jenggawah, Sumbersari, dan Patrang.

“Sembilan klinik itu, informasi tata ruang sudah keluar. Proses PBG/SLF sedang masuk SIMBG dan masih diperlukan kelengkapan dokumen, seperti pernyataan layak fungsi dan perhitungan konstruksi dari konsultan,” kata dia, melalui rilis yang diterima RRI Jember, Kamis (5/9/2024).

Adapun untuk izin rumah sakit, saat ini masih berada pada tahap pengurusan PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses ini memerlukan validasi dan pengecekan lapangan.

Setelah itu, pemohon harus membayar SPS dan melanjutkan pengurusan pertimbangan teknis pertanahan (pertek) di BPN. Ketika pertek sudah selesai, pihaknya membahas di forum penataan ruang (FPR) dalam waktu maksimal 10 hari.

“Kemudian akan menghasilkan berita acara kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR),” jelasnya.

Saat ini, perizinan baik untuk pemanfaatan ruang (KKPR) maupun mendirikan bangunan (PBG) sudah menggunakan sistem online. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pemohon dan masyarakat untuk terus memantau progres dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Dengan demikian, proses perizinan dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga membuka ruang konsultasi untuk semua jenis perizinan, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember Tita Fajar Aryatiningsih menambahkan bahwa pengajuan perizinan klinik itu belum diterima di dinasnya.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas terkait, perizinan klinik yang dimaksud belum terdaftar dalam sistem OSS. Kemungkinan, pengurusan administrasi masih dalam tahap penyelesaian, seperti permohonan ITR, pernyataan tata ruang, dan kelengkapan dokumen lainnya,” kata dia.

sumber: https://www.rri.co.id/daerah/956312/perizinan-9-klinik-macet-ini-tanggapan-dinas-cipta-karya