Kami menyediakan layanan profesional dalam pengurusan administrasi pertanahan dan perizinan dengan proses yang cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Berikut adalah layanan yang kami tawarkan:
1. Layanan Pengurusan Pertanahan
✅ Pengukuran Tanah – Melakukan pengukuran tanah untuk keperluan sertifikasi atau pemetaan.
✅ Konversi/Pendaftaran Hak – Mengurus pendaftaran hak atas tanah yang belum bersertifikat.
✅ Pendaftaran Hak Milik SARUSUN – Pengurusan hak milik satuan rumah susun (SARUSUN).
✅ Pendaftaran Tanah Wakaf – Membantu proses pendaftaran tanah wakaf agar sah secara hukum.
✅ Pendaftaran Peralihan/Pemindahan Hak – Mengurus balik nama sertifikat karena jual beli, hibah, warisan, atau tukar menukar.
✅ Pendaftaran Surat Keputusan Hak – Mengurus keputusan hak atas tanah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
✅ Pemecahan/Pemisahan/Penggabungan Tanah – Mengurus sertifikat tanah yang ingin dibagi, dipisah, atau digabungkan.
✅ Pendaftaran Perubahan Hak – Mengurus perubahan status hak tanah sesuai kebutuhan pemilik.
✅ Pendaftaran Hak Tanggungan – Mengurus hak tanggungan sebagai jaminan dalam transaksi kredit atau pinjaman.
✅ Roya atas Hak Tanggungan (ROYA) – Mengurus pencoretan hak tanggungan dari sertifikat setelah pelunasan utang.
✅ Penerbitan Sertipikat Pengganti – Mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak.
✅ Surat Keterangan Pendaftaran Tanah – Mendapatkan surat keterangan dari BPN sebagai bukti pendaftaran tanah.
✅ Pengecekan Sertipikat – Memastikan keabsahan dan status sertifikat tanah sebelum transaksi jual beli.
✅ Pencatatan Tanah – Mengurus pencatatan berbagai perubahan administratif terkait kepemilikan tanah.
2. Layanan Tambahan
✔️ Peningkatan SHGB ke SHM – Mengubah status Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Hak Milik (SHM).
✔️ Pemecahan Sertifikat – Membantu pemilik tanah dalam membagi sertifikat menjadi beberapa bagian.
✔️ Balik Nama Sertifikat – Mengurus perubahan nama pemilik dalam sertifikat tanah.
✔️ Roya dan Hak Tanggungan – Mengurus penghapusan atau pendaftaran hak tanggungan atas tanah.
✔️ Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) – Pembuatan perjanjian pengikatan sebelum proses jual beli tanah.
✔️ Pembuatan Perjanjian Jual Beli & Kuasa (Over Kredit) – Mengurus perpindahan kredit kepemilikan tanah atau rumah.
✔️ Akta Jual Beli (AJB) – Pembuatan akta jual beli yang sah sebagai bukti transaksi tanah.
✔️ Pengakuan Hak (AJB ke Sertipikat) – Mengurus perubahan dari Akta Jual Beli menjadi sertifikat hak milik.
✔️ Pendirian CV/PT – DII – Mengurus legalitas pendirian badan usaha seperti CV atau PT.
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan proses yang transparan, cepat, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan dokumen pertanahan Anda!